Selasa, 22 November 2011

Gugatan Ditolak MK, Pendukung Wahidin Lesu

TEMPO.COJakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan hasil Pilkada Banten yang diajukan tiga pasangan bekas calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Selasa, 22 Nopember 2011. Tiga pemohon itu antara lain Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. 

Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten dan pihak terkait termohon adalah pasangan Ratu Atut Choisiyah-Rano Karno yang memenangkan pilkada. 

Mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, para pendukung Wahidin-Irna lesu. Mereka tersebar di dalam gedung dan diluar serta di kantin MK dengan menonton sidang dari layar monitor televisi. 

“Mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ucap Mahfud saat membacakan kesimpulan dari berbagai pertimbangan hakim mahkamah. “Putusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dari sembilan hakim mahkamah,”  

Pendukung Wahidin-Irna tampak lesu setelah mendengar putusan itu. “Yah, ditolak,” tutur salah satu dari mereka sambil beranjak dari kantin MK setelah menyaksikan sidang dari layar monitor.

Sebaliknya, ratusan pendukung calon terpilih Ratu Atut Choisiyah-Rano Karno bersorak setelah mendengar putusan mahkamah. “Bu Atut menang lagi, siapa suruh lawan bu Atut,” yel-yel para pendukung calon incumbent Gubernur Banten itu. 

Usai sidang, para pendukung Atut-Rano berfoto bersama di dalam ruang sidang maupun diluar gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat 6 Jakarta Pusat. 

Salah satu kuasa hukum Wahidin-Irna, Eni Sri Handayani, menerrima putusan MK. “Namun jika nanti ditemukan bukti-bukti pelanggaran pidana lainnya, akan kami upayakan langkah hukum selanjutnya,” katanya. 

Menurutnya, saat mengajukan permohonan, pihaknya tidak punya cukup waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. “Kami kemarin hanya punya waktu tiga hari,” jelasnya. 

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda